Dugaan korupsi pembangunan ruko diwilayah jaten, Perangkat desa hingga dinas pun diperiksa

Jalan pedestrian sepanjang toko di jaten, karanganyar

Jaten, Karanganyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mendalami dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan 52 unit ruko diwilayah Desa Jaten Kecamatan Jaten, yang dimulai sejak tahun 2021. Karena telah dianggap merugikan keuangan desa dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pembangunan ruko dilakukan diatas tanah bengkok desa tanpa izin resmi dari pemerintah kabupaten setempat. Dan pengelolaan ruko tersebut juga tidak memberikan kontribusinya terhadap pendapatan desa.

Menurut pemeriksaan sementara oleh Kejari, mulai dari perangkat desa, pihak Kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) telah dimintai keterangan, bahwasanya nilai kerjasama pembangunan proyek ruko mencapai Rp. 260 juta untuk jangka waktu 20 tahun. Namun ironisnya, uang tersebut tidak dimasukkan kedalam kas desa sebagai pendapatan resmi selama dua dekade. Serta belum jelas status hukumnya atau adanya ketidaksesuaian proses perizinan. Diduga adanya kerjasama investor dan kepala desa setempat, proyek pembangunan ruko tersebut harusnya berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan hanya oknum tertentu saja. (*)