Mantan Pejabat DKUMPM Ditahan Kejati Jateng buntut Kasus Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten Rp 10,2 Miliar,

Klaten – Mantan Pejabat DKUKMP Kabupaten Klaten berinisial DS ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten tahun 2019 sebesar Rp 10,2 miliar.

DS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Sewa Plasa Klaten Tahun 2019 sampai 2023. DS ditahan sejak hari Senin tanggal 23 Juni 2025.

Kasipenkum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono menjelaskan, pada tahun 1989, Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki asset tanah sesuai sertifikat Hak Pengelelolaan No.1 GS:5265/1992 seluas 22.348 M2 dan terdaftar sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Klaten Kode Barang 12.01.01.05 UPT.I. Kemudian tanah tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Klaten dengan PT IGPS.

Kerja sama itu untuk didirikan bangunan Plaza Klaten oleh PT Inti Griya Prima Sakti (PT IGPS) selama 25 tahun, yang telah berakhir pada tanggal 22 April 2018, setelah berakhir pada tanggal 22 April 2018. Kemudian seluruh tanah dan bangunan Plaza diserahkan kepada Pemkab Klaten.

“Selanjutnya dalam kurun waktu tahun 2019 sampai tahun 2022, pengelolaan Plasa Klaten dikelola Pemda Klaten, namun pelaksanaannya menyimpang atau bertentangan dari aturan,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).

Seharusnya, kata dia, dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka. Hanya saja BS selaku Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten dan tersangka DS selaku Kabid Perdagang Dinas DKUKMP hanya menunjuk secara lisan FS selaku Direktur PT MMS.

“Oleh FS disewakan lagi kepada pihak ketiga PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT MPP. Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil uang sewa tersebut sebesar Rp 14.249.387.533, namun yang masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459,” katanya.

“Sedangkan sisanya tidak disetor, sebesar Rp10.281.668.074,” tambahnya.

Adapun peran DS selaku Kabid Perdagangan Dinas DKUKMP Kabuoten Klaten yaitu bekerja sama dengan BS dan FS mengelola Plaza Klaten tanpa ada ikatan atau perjanjian.

Kemudian memberikan fasilitasi kepada FS sejak awal dan mengkomunikasikan dengan para pejabat Pemda Klaten. Memberikan fasilitas sebagian area Plasa Klaten untuk kantor PT MMS (FS) tanpa sewa. Lalu menerima fasilitas berupa uang untuk biaya rapat di berbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS semuanya difasilitasi oleh FS.

“Menerima uang saku dari FS, lalu bersama BS menyetujui penawaran FS dibawah nilai appraissal,” katanya.

Selain itu, tersangka juga tidak melakukan proses lelang atas penunjukkan FS (PT MMS) sebagai pengelola Plaza, serta membuat surat setoran Pajak untuk keperluan FS, seolah-olah yang membayar perusahaan lain.

“Padahal kenyataannya FS yang memungut dari para penyewa,” bebernya.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya DS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang, terhitung tanggal 23 Juni 2025 sampai tanggal 12 Juli 2025,” imbuhnya. (*)