Ekspose Bintang Media _ EBM, Boyolali, Ironis terjadi lagi di Kabupaten boyolali tepatnya di SD Negeri 1 Ampel Boyolali, diduga melakukan pungutan kepada siswa-siswanya dengan istilah sumbangan Donasi atau uang pengembangan dan LKS . Uang yang diminta pun bervariasi dari Rp. 150.000 hingga Rp. 310.000 dan hasilnya mencapai Puluhan juta.
Sekolah beralasan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan pemerintah tidak mencukupi untuk menanggung semua kegiatan siswa.
Tapi aneh nya dari pihak sekolah sama sekali tidak pengajuan proposal ke Dinas Pendidikan Kab Boyolali untuk Pengembangan sekolah atau pembangunan gedung Laborat Komputer. Dari hasil penelusuran jurnalis EBM ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten boyolali, senin (4/8/2025), yang saat itu di temui oleh Bapak Lasno S.Pd selaku sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali menyatan bahwa dari pihak sekolah SD N 1 Ampel Boyolali belum pernah atau tidak sama sekali mengajukan proposal untuk pembangunan gedung Laborat komputer. Disini jelas sangat memberatkan orang tua wali murid.
SD N 1 Ampel Boyolali mengaku bahwa besaran uang yang harus dibayarkan siswa untuk menutupi kekurangan ini telah dibahas dalam rapat antara komite sekolah dan orang tua siswa.
Ini jelas jelas melanggar hukum karena iuran donasi tapi di tetapkan besaran nominal per siswa.
Orang tua yang sebenarnya keberatan terpaksa setuju karena khawatir akan berdampak pada pendidikan anak-anaknya.
Masyarakat berharap kepemerintahan Pemkab Boyolali bertindak tegas atas kejadian tersebut yang di duga pungli di sekolahan Negeri.
Disini sudah jelas tertuang Permendikbud 44 Tahun 2012 adalah bersifat sukarela (tidak wajib), tidak memaksa, tidak mengikat dan jumlah maupun jangka waktunya tidak ditentukan oleh pihak sekolah, komite sekolah atau lembaga lain pemangku kepentingan satuan pendidikan. Artinya bentuk-bentuk pungutan semacam uang komite dan uang pembangunan yang ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya tidak boleh dilakukan. Dan penting juga untuk dipahami bersama, pembangunan fisik semisal ruang kelas, rumah ibadah dan kendaraan operasional yang mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah bukanlah tanggung jawab peserta didik atau orang tua/walinya untuk merealisasikannya. Kepentingan tersebut merupakan kewajiban Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Sehingga realisasi pembangunan fisik penunjang penyelenggaraan kegiatan belajar tersebut harus diupayakan pihak sekolah dengan mengusulkan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan. Bila anggaran daerah memang tidak memungkinkan merealisasikan pembangunan dalam jangka waktu yang singkat sedangkan kebutuhan sekolah mendesak, pihak sekolah dapat mewacanakan kebutuhan tersebut kepada orang tua/wali peserta didik melalui komite sekolah.
Dan tetap yang boleh dilakukan adalah sumbangan bukan pungutan. Dimensi hukum pungutan dan sumbangan ini dalam hal memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan, sehingga pungutan-pungutan lain seperti uang titipan, uang kenang-kenangan jelas merupakan perbuatan melawan hukum. RED EBM.

