KADES PURWOREJO SRAGEN DI TAHAN.TILAP DANA SEWA TANAH KAS DESA

EBM.com – Sragen Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo, (56) diringkus Unit Tipikor Satreskrim Polres Sragen. Kades Dipo ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penyimpangan hasil sewa tanah kas desa.

Dalam rilis ungkap kasus tipikor yang digelar Polres Sragen Selasa (11/11/2025) siang mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mengatakan, tersangka selaku Kepala Desa Purworejo yang menjabat periode 2016–2019 dan 2019–2025. Pelaku menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan, yaitu PT Jaya Sampurna Sakti (JSS) dan PT Aris Putra Beton.

“Kejanggalan utama dalam kasus ini adalah uang sewa tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi Kepala Desa, bukan ke rekening Kas Desa Purworejo,” kata Kasatreskrim.

Penyidik lantas menemukan beberapa penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh tersangka. Diantaranya penentuan Harga Sewa Sepihak oleh Kepala Desa sendiri, tanpa melalui musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purworejo. “Kemudian Pembuatan SPJ Fiktif,” ucap Kasatreskrim.

Terbukti Tersangka pernah menyuruh seorang Pegawai Kecamatan Gemolong untuk membuat Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2016–2019 dan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) PAD tahun 2021.

“Pembuatan SPJ tersebut tidak sesuai dengan Pasal 70 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan Kepala Desa menyampaikan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran,” katanya menjelaskan.

Pihak kepolisian sudah meminta Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Undip Semarang menyatakan bahwa perbuatan tersangka merupakan pidana. Yakni tidak memasukkan hasil sewa ke rekening Desa Purworejo dan justru memasukkannya ke rekening pribadi, telah memenuhi unsur “menguntungkan diri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.

Tersangka telah ditahan sejak Senin (10/11), setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2025. “Saat ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi dan dua saksi ahli, serta melakukan penyitaan barang bukti yang sesuai dengan empat surat perintah penyitaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2, Subsidair Pasal 3, lebih Subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,” kata AKP Ardi Kurniawan.(*)