Karanganyar,EBM.COM— SMP Negeri 2 Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) mengungkap dugaan penyimpangan dana dan praktik pungutan liar di lingkungan sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Sariman. Dugaan korupsi tersebut terungkap berdasarkan laporan warga dan sejumlah orang tua murid.
Temuan LCKI mencakup tujuh poin penyimpangan serius, antara lain:
Alih fungsi bantuan tanaman dan lahan sekolah.
Proyek pembangunan MCK mangkrak, meski sudah mendapat dana bantuan pemerintah.
Pungutan liar seragam sekolah, yang dinilai menyalahi aturan resmi.
Penjualan buku LKS di lingkungan sekolah tanpa dasar legal.
Iuran siswa untuk proyek MCK, padahal proyek sebelumnya tidak rampung.
Rekrutmen tenaga kerja nonprosedural, di mana keluarga Wakasek Kurikulum direkrut tanpa proses resmi CASN.
Dalih honor tenaga honorer untuk menarik dana dari siswa.
Menurut Ketua DPD LCKI Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, S.H., pihaknya telah melayangkan surat somasi bernomor 049/BPD.3/JTG/SU/08/IV/2025 kepada pihak sekolah. Namun, somasi itu tak ditanggapi serius. Alih-alih merespons, Kepala Sekolah Sariman justru menggelar rapat internal yang disebut meremehkan keberadaan LCKI.
“Kami disebut lembaga ecek-ecek, bahkan dihina secara terbuka. Ini bukan sekadar pelecehan lembaga, tapi bentuk arogansi kekuasaan,” ujar Joko.
Tembusan somasi itu juga sampai ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar. Dalam pertemuan informal di salah satu kafe di Boyolali, perwakilan dinas, Iwan Kadarusman—mewakili Kepala Dinas Agam—mengakui bahwa temuan tersebut bukan hal baru.
“Semua ini peninggalan pejabat lama. Kepala sekolah itu akan kami panggil. Kalau terbukti, kami akan beri sanksi administratif dan mutasi,” ujar Iwan. Namun, saat hendak meninggalkan tempat, Iwan disebut sempat menyodorkan amplop kepada Joko, yang langsung ditolak.
Terkait pernyataan “negara tidak boleh kalah”, Joko menegaskan bahwa jika institusi pendidikan tidak bersih dari praktik korupsi, maka kerusakan generasi penerus hanya tinggal menunggu waktu.
LCKI menyatakan, karena tidak ada tindak lanjut dari dinas, mereka sepakat menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH), termasuk Polres dan Kejaksaan Negeri Karanganyar.
“Kami serahkan semua ke jalur hukum. Sudah cukup bukti yang kami kantongi,” tegas Jack, aktivis LCKI yang juga dikenal dekat dengan kalangan media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar belum memberikan pernyataan lanjutan terkait dugaan penyimpangan tersebut. (*)

